Ketika rasulullah saw pergi menunaikan haji, istri salah seorang sahabat memberi tahu suaminya, "Tolonglah aku untuk ikut untuk menunaikan haji bersama Rasulullah saw." Dia menjawab, "Aku tidak memiliki unta untuk tungganganmu menunaikan haji." Istrinya menjawab, "Tetapi kamu memiliki seekor lagi." Dia menjawab "Aku tidak mungkin menaikan kamu diatas unta itu karena aku telah mewakafkannya di jalan Allah." Akibatnya istri sahabat tersebut tinggal di rumah.
Setelah Rasulullah saw kembali dari berhaji, ia diberitahu tentang hal itu, kemudian bersabda, "Pergi menunaikan haji di atas unta adalah seolah-olah berada di jalan Allah dan jika si istri pergi dengannya (unta yang telah diwakafkan) bukanlah suatu kesalahan baginya ", setelah itu sahabat tersebut berkata" Ya Rasulullah, istriku mengirim salam kepadamu dan bertanya, apakah penggantinya atas terlepasnya haji bersama engkau? "Rasulullah saw menjawab," Sampaikanlah salamku kepada istrimu dan beritahukan kepadanya supaya melakukan satu umrah pada bulan Ramadhan, demikian itu sama menunaikan ibadah haji bersamaku (Abu Dawud)
Peristiwa yang sama dialami oleh Ummu Sinan ra, Ummu Maqal ra, Ummu Tulaiq ra dan Ummu Hasyim ra, mereka semua ingin menunaikan haji bersama Rasulullah saw, akan tetapi karena suatu hal, mereka tidak bisa melakukannya, dan kepada orang-orang itu rasulullah saw memberikan jawaban yang sama. Dalam hal ini jika seseorang menganggap bahwa saat umrah yang dilakukan pada bulan Ramadhan adalah bisa menggugurkan fardhu haji pada dirinya, maka pandangan tersebut adalah keliru. Akan tetapi maksud dari hadist-hadist diatas adalah jika seseorang pergi berumrah pada bulan ramadhan, maka atas rahmat Allah SWT, pahalanya adalah sama dengan pahala berhaji dengan Rasulallah saw jika umrah yang dilakukannya adalah merupakan umrah mabrur disisi Allah swt .




